Kamis, 23 Desember 2010

Menakar Kesiapan dan Menawar Kebijakan

Oleh Nur Iman Gunarba
Wartawan Harian Ekonomi Neraca
“Semoga pengaturan BBM Bersubsidi ini belum final”.
Itulah sebaris kalimat pendek Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan, Dedi H Sutisna ketika mendapat kesempatan berbicara di tengah acara peluncuran program BBM bersubsidi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Rabu (22/12). Semua peserta termasuk pemateri di mimbar yaitu  Dirjen Migas Evita Legowo, Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan anggota komisi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Adi Subagyo segera lebih menyimak ucapan Dedi.

Semua tahu, delapan hari lalu kebijakan pengaturan BBM Bersubsidi telah direstui oleh Komisi VII DPR RI yang mengampu urusan energi, tepatnya pada Selasa dini hari (14/12/2010). Sejatinya, istilah yang lebih dulu populer adalah ‘pembatasan’ namun pemerintah lantas lebih memilih ‘pengaturan.’ Konon, agar lebih halus.
Nah, setelah rapat 12 jam lebih dan sempat masa istirahat hingga 4 kali, Komisi VII DPR bersama 3 menteri ekonomi akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan konsumsi BBM subsidi mulai kuartal I-2011. Jadi, April 2011 besok mobil plat hitam tak lagi bisa menikmati BBM bersubsidi.
“Komisi VII DPR memutuskan implementasi kebijakan pengendalian BBM subsidi dilakukan pada akhir kuartal I-2011. Namun setelah pemerintah melakukan kajian yang harus disetujui Komisi VII terlebih dahulu,” tutur Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsa dalam rapat dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Menteri ESDM Darwin Z. Saleh di Gedung DPR, Senayan.
Kala itu, sebanyak 7 fraksi di Komisi VII menyetujui kebijakan pembatasan BBM subsidi ini. Sementara fraksi PDIP menolak, dan Fraksi Partai Gerindra memilih tidak hadir. Sebelumnya, beberapa fraksi memberikan catatan kepada pemerintah terhadap kebijakan tersebut. Fraksi PPP meminta pemerintah untuk melakukan kesiapan infrstruktur dan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat. Serta harus ada antisipasi potensi manupulasi pasar gelap BBM subsidi dengan adanya kebijakan ini.
Pemerintah juga diminta untuk memberikan kepada angkutan plat hitam untuk bermutasi ke plat kuning. Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah untuk melakukan kajian terlebih dahulu dengan pertimbangan independen sebelum pelaksanaan pembatasan BBM dilakukan. Dengan adanya keputusan ini, berarti pelaksanaan kebijakan pembatasan BBM subsidi diundur dari rencana semula 1 Januari 2011. Jadi pada akhir kuartal I-2010, pembatasan BBM subsidi akan dilakukan di Jabodetabek terlebih dahulu karena infrastrukturnya paling siap.
Kembali ke ucapan Dedi Sutisna, menurut dia, implementasi kebijakan pengaturan ini pada nelayan tangkap sekilas memberi angin segar. Ia sempat berterimakasih karena kini,  seperti disebutkan dalam road map, nelayan mendapat jatah premium untuk motor tempel. Tapi, dampak buruk bakal menyergap nelayan yang memiliki kapal di atas 100 gross ton (GT) karena BBM Bersubsidi hanya untuk kapal di bawah 60 GT. Ia mengingatkan dari sisi produktivitas dan permodalan, kategori ‘nelayan’ memang berlaku hingga kapasitas kapal sebesar 100 GT.
“Ketika harga solar Rp 1200, semua pengusaha ikan dan nelayan bisa untung. Lantas, ketika naik Rp 1800, sudah berpengaruh besar sehingg jadi setengah-untung. Nah, ketika sekarang harus membeli Rp 6500, kita kolaps. Bahkan, jika sekarang Rp 4500 dan subsidi hanya untuk kapal dibawah 60GT maka kebijakan ini lebih mengkolapskan lagi,” keluhnya.
Dia mengakui, keberadaan Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Nelayan (SPBN) memang memberi pasokan bagi kegiatan nelayan tangkap. Sayangnya, lanjut Dedi, kegiatan SPBN tidak berjalan baik. Banyak yang berisi angin alias kosong karena tidak mendapat jatah BBM dari Pertamina, katanya. Tak usah jauh-jauh, SPBN di Muara Angke yang termasuk kawasan Ibukota Jakarta saja tidak ada pasokan.
Dia mendesak pula, kebijakan pengaturan BBM Bersubsidi ini harus diselaraskan dengan kondisi riil di lapangan. Misalnya, larangan membeli BBM dengan jerigen diancam hukuman pidana, sementara tidak mungin membawa motor tempel ke SPBU sedangkan SPBN juga kosong. Jika nelayan berkeras membeli menggunakan jerigen, diharuskan memiliki izin atau rekomendasi dari kepala daerah setempat yaitu bupati. “Masak, nelayan kecil mesti mendatangi kantor bupati yang jaraknya jauh dari kawasan mereka,” tutur Dedi.
Dalam sesi diskusi, dikemukakan pula dampak kebijakan bagi sektor pertanian. Pemilik penggilingan padi dan pencacah gabah yang menggunakan mobil modifikasi kesulitan membawa alat produksi itu ke SPBU demi mendapatkan BBM. Sementara, kendaraan dan mesin mereka belum dikategorikan secara jelas apakah masuk kendaraan pribadi atau bukan. Dari sisi jenis dan kapasitas produksi, mereka termasuk usaha kecil menengah.
Klaim Persiapan
Pihak Pertamina selaku operator yang melaksanakan tugas distribusi dari pemerintah mengaku telah siap sebagai garda depan pengaturan BBM Bersubsidi. Mereka tengah fokus mempersiapkan infrastruktur SPBU. Sesuai dengan perencanaan pemerintah, pada tahap awal kebijakan ini berlaku di wilayah Jabodetabek. Dalam berbagai kesempatan, Pertamina menghitung waktu kurang lebih 3 bulan sanggup mempersiapkan diri.
Infrastruktur yang akan disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program pengendalian BBM bersubsidi di Jabodetabek, meliputi penyediaan BBM Non Subsidi yang akan dihasilkan oleh Kilang Balongan di Indramayu serta Depot Plumpang untuk pasokan di Jabodetabek serta penyiapan SPBU. Catatan perusahaan migaas plat merah itu, dari 720 SPBU yang ada di Jabodetabek, 530 SPBU di antaranya sudah menjual BBM non subsidi/pertamax. Sedangkan 149 SPBU yang lain harus dikonversi untuk siap menjual pertamax dan 21 SPBU harus dilakukan investasi baru dengan menambah tanki khusus untuk pertamax.

Di kawasan Jabodetabek, tingkat konsumsi BBM nonsubsidi atau pertamax saat ini mencapai sekitar 1.800-2.000 KL per hari. Sedangkan stok nasional pertamax saat ini berkisar di level ketahanan 40 hari dan pertamax plus tersedia untuk lebih dari 65 hari.
Persiapan infrastruktur utama SPBU adalah pengadaan tangki timbun beberapa Depot Pertamina. Menurut Dirut Pertamina Karen Agustiawan, investasi yang dibutuhkan bervariasi. Depot Plumpang membutuhkan Rp 1 milyar, Depot Cikampek dan Tanjung Gerem masing-masing Rp 250 juta. Ia memastikan, semua tangki timbun siap pada Januari 2011.
Pada masing-masing SPBU, Pertamina bakal menata dispenser Bensin Premium (Mogas 88) dan  Minyak Solar (Gas Oil) dengan menambah dispenser BBM Non Subsidi dan sebaliknya mengurangi dispenser Jenis BBM Tertentu. Ini bakal berlaku terutama pada  SPBU daerah-daerah elite, jalan protokol, jalan tol dan daerah yang dianggap perlu. Di Jabodetabek, dari total 720 unit jumlah SPBU, sebanyak 181 unit belum mampu menyalurkan Pertamax. Ratusan unit itu mesti merogoh anggaran untuk investasi infrastruktur berupa tangki pendam dan dispenser.
Konsumen juga mesti siap memasuki jalur antrean karena dispenser jnis BBM Tertentu dengan dispenser BBM Non Subsidi bakal dipisah. Selain itu, tentu saja mmisahkan jalur dispenser untuk motor dengan dispenser untuk mobil. SPBU Pertamina juga tidak akan  melayani penggunaan Jenis BBM  Tertentu untuk kapal- kapal pesiar, dan spesial kargo, kecuali untuk pengangkut kebutuhan bahan pokok. Pembatasan ini juga berlaku bagi kapal-kapal yang berlayar untuk bisnis besar. Sedangkan untuk nelayan pun juga dibatasi maksimum 25 KL/bulan yang diambil tiap bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulan.
Modus penyalahgunaan
Seperti dikhawatirkan banyak kalangan, kebijakan pengaturan BBM Bersubsidi ini bakal memunculkan praktik gelap distribusi BBM. Selisih Rp 2000/ liter tentu menggiurkan bagi pelaku kelas teri maupun kakap termasuk pelaku yang masih ‘coba-coba’. Bayangkan saja, tanpa bermaksud mendikreditkan kendaraan umum seperti mikrolet, usai mengisi BBM mereka bisa menjual ke pemiliki kendaraan plat hitam. Atau, malah memperbesar kapasitas tangki.
BPH Migas telah menengarai hal ini dan bakal menerapkan jurus penangkal. Pertama, menggunakan segel pada alat transportasi, pengukuran volume sebelum dan sesudah penyerahan harus sama plus minus losses yang ditolerir, dan menerbitkan DO /LO sesuai alamat tujuan, asal BBM, volume BBM; dan spesifikasi BBM. Selain itu, melakukan langkah normatif yaitu operasi penertiban dan mnggunakan alat angkut yang dilengkapi dengan sistem kontrol seperti GPS, alat pengaman khusus yang modern ex quick coupling interlock system.
SPBU nakal pun diwaspadai karena ada kemungkinan mengurangi takaran dengan cara mengatur meteran dispenser dengan alat khusus atau mencampur sebagian BBM. Diselundupkan, menjual BBM Bersubsidi diluar peruntukannya, menjual BBM dengan menggunakan jerigen dan drum tanpa dilengkapi surat rekomendasi yang dipersyaratkan. Kebijakan ini juga dikhawatirkan merembet pada isu keamanan misalnya terjadi rush akibat isue kelangkaan dan terjadi pemaksaan pembeli untuk membeli BBM subsidi. Perembesan juga dimungkinan terjadi dari kawasan wilayah yang belum terkendali ke daerah yang sudah terkendali sehingga mengakibatkan kelangkaan di wilayah tersebut.
Deretan potensi masalah memang mengikuti kebijakan yang kurang populis ini. Wajar saja, jika Dirjen Migas Evita Legowo perlu meminta bantuan penjagaan keamanan dari H-7 sampai program pengaturan ini terimplementasi secara merata di Pulau Jawa. Selain itu, pelaku bisnis terutama pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas dan operator pompa di SPBU perlu mendapat perlindungan hukum. Selain itu, perbankan diharapkan bersedia menyalurkan kredit untuk investasi tangki pendam SPBU dan dispenser bagi Pengusaha SPBU dengan bunga rendah.
Melihat persiapan dan waktu yang terus berdetak hingga 1 April nanti, pemerintah, Pertamina, anggota DPR yang sepakat maupun tidak sepakat serta masyarakat, menanti pelaksanaan kebijakan ini. Di atas kertas, tentu saja pemerintah melalui Pertamina menyatakan siap. Namun jika terlihat gejala meleset, bisa jadi kebijakan ini bakal ditawar kembali seperti ungkapan Dedi Sutisna tersebut, semoga pengaturan BBM Bersubsidi ini belum final.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar