Kamis, 23 Desember 2010

Kerisauan Moratorium Penebangan Hutan

ALAM khazanah folklore Indonesia terdapat ‘buah simalakama’, yakni buah paling dilematis, karena, ‘jika dimakan mati ayah, tak dimakan mati ibu’. Kini ada ‘folklore’ mutakhir, khususnya bagi masyarakat kehutanan Indonesia, namanya ‘moratorium penebangan hutan’. Dengan penandatanganan letter of intent antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Norwegia, yang intinya pemberlakuan moratorium izin konversi hutan alam yang serta-merta diimplementasikan, kisah ‘buah simalakama’ seperti menjelma kembali untuk bangsa Indo nesia.

Di tengah tingginya kebutuhan bahan baku, baik di dalam negeri maupun di mancanegara, tiba-tiba kita dicumbu oleh ‘moratorium penebangan hutan’. Senandung ini seperti terinspirasi oleh bencana alam yang berturut-turut melanda Indonesia: banjir di Wasior, tanah longsor di berbagai daerah, dan seterusnya.
Apakah ada garansi, moratorium akan meng eliminasi bencana alam? Ataukah moratorium akan melahirkan ‘bencana’ baru, yakni munculnya penganggur an, karena banyak industri perkayuan yang gulung tikar dan terpaksa memPHK-kan karyawan mereka.
Praktik pengelolaan hutan telah dikenal sejak ribuan tahun lalu, pada sekitar 3.000
SM, di Persia dan Eropa. Persia pada zaman Kerajaan Babilonia sudah mengenal penambangan kayu (timber extraction). Di Eropa, bahkan pada abad ke-11 sampai ke-13, hutan-hutan telah mengalami k e r u s a k a n a k i b a t p e n e bangan. Pada sekitar abad ke-10 sudah muncul wacana asas kelestarian hasil (sustained yield principal) di antara stakeholder kehutanan di Jerman. Perkembangan ilmu kehutanan ini telah melahirkan ilmuwan seperti Cotta, yang menerbitkan buku Anwiesung zum Waldbau (Petunjuk Silvikultur).
Pada abad ke-19, beberapa metode pengaturan hasil dengan perhitungan etat, seperti metode Biolley (rimbawan Austria), metode Periodic Block oleh Cotta, dan metode Shelterwood system. Di Indonesia, pengelolaan hutan sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Pada 1808-1811, Gubernur Jenderal Daendels mendirikan organisasi pertama untuk pe ngurusan hutan jati Jawa dengan nama Dienst van het Boschwezen (Jawatan Kehutanan), yang diberi wewenang me ngelola hutan di Jawa.
Pada 1849 telah ada langkah nyata dilaksanakannya ‘penggarisan batas kawasan hutan’ yang termuat dalam Domeinverklaring, yang diumumkan pada 1870, dan konsep Undang-Undang Kehutanan Ta
hun 1865. Setelah melalui koreksi yang cukup panjang, barulah undang-undang itu diresmikan pada 1927, yang terkenal sebagai Boschordonantie. Munculnya pembagian pengurusan hutan Jati di Jawa dalam bentuk Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) saat ini juga merupakan pengembangan dari Houtvestrij yang dibentuk pada 1932.
Jika mengacu pada manajemen hutan lestari, prinsipprinsip kelestarian telah ada dalam peraturan perundangan-undangan kita, dan secara teknis telah dijalankan. Untuk hutan alam, asas kelestarian hasilnya didasarkan pada etat (jatah) tebang, atau dalam bahasa ilmu kehutanan disebut AAC (annual available cut).
Pengaturan kelestarian ini dilakukan dengan pembatasan diameter.
Dalam tiap-tiap kon sesi pengelolaan hutan dibuat tata waktu kegiatan penebang an sehingga akan tercipta suatu ‘jeda tebang’.
Siklus penebangan untuk hutan tanaman disesuaikan dengan daur dan pembagian luasannya, yang didasarkan pada rotasi tebang. Secara gamblang, pada suatu kelompok jenis kayu hutan tanaman dengan daur panen delapan tahun dalam luasan 2.000 hektare ditentukan delapan bagian rencana kerja tahunan, dengan luasan masing-masing bagian 250 hektare. Dengan asumsi itu, pada tahun pertama rotasi berikutnya akan kembali pada blok awal yang
telah dipanen delapan tahun sebelumnya. Prinsip dasar manajemen hutan adalah mengelola hutan sesuai dengan fungsinya. Pengelolaan ini juga tidak terlepas dari Pasal 33 (ayat 3)
bahwa hutan yang termasuk salah satu sumber alam tetap memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat. Terkait dengan moratorium atau `jeda tebang', sebenarnya Indonesia telah memiliki sistem untuk pelaksanaannya dengan memilah kawasan hutan sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang membagi kawasan hutan produksi (HP), kawasan hutan konservasi (HK), dan kawasan hutan lindung (HL). Sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai kawasan moratorium penebangan hutan yang abadi dalam tatanan pengelolaan kawasan hutan, yaitu kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. Dalam kawasan tersebut tidak hanya berlaku moratorium penebangan kayu, tapi juga seluruh komponen yang ada (keragamaan hayati serta habitatnya).
Payung hukum UndangUndang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga telah mengatur moratorium penebangan secara elegan dengan menguraikan pembagian kawasan hutan konservasi. Baik daratan maupun perairan secara garis besar terbagi dalam suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman wisata dan taman hutan raya), dan taman buru.
Berdasarkan data Statistik Kehutanan Tahun 2008, pada saat ini terdapat kawasan hutan konservasi seluas 24 juta hektare dan hutan lindung seluas 31,6 juta hektare. Kawasan konservasi tersebut tersebar dari ujung barat sampai ujung timur wilayah Republik Indonesia. Jika dijumlahkan, total areal moratorium
penebangan hutan abadi ini adalah sekitar 55,6 juta hektare. Dalam hutan produksi juga terdapat bentuk-bentuk moratorium seperti yang dikenal dengan sistem perlindungan setempat, misalnya karena faktor kelerengan, perlindungan tata air, maupun perlindungan ekosistem biotik seperti kawasan perlindungan plasma nutfah, kawasan perlindungan satwa liar, dan dae rah buffer zone (zona penyangga), baik dalam pengelolaan hutan alam maupun hutan tanaman.
Cara bijak dalam menyikapi isu moratorium penebangan hutan adalah, pertama, kembali kepada prinsip manajemen hutan lestari, baik hutan alam maupun hutan tanaman.
Ke dua, optimalisasi pemanfaatan dengan menerapkan teknologi pengelolaan. Ketiga, efektivitas manajemen pelayanan dengan menerapkan prinsip good governance (tata kelola yang baik) dengan menerapkan prinsip transparansi, nondiskriminatif, akuntabilitas yang berpegang pada landasan moral. Keempat, mengutamakan rakyat dalam praktik yang sesungguhnya, bukan dalam retorika atau jargon-jargon, melalui pemberian akses legal dan kesempatan usaha terhadap sumber daya hutan.
Mudah-mudahan, dengan iktikad baik dari multi-stakeholder, tragedi ‘buah simalakama’ tak sampai menjadi kenyataan dalam isu pengelolaan hutan di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar