by : Mochamad Wahyudi
PEMERINTAH memutuskan mengamandemen Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran. Amandemen terkait penerapan asas cabotage yang bisa menghambat eksplorasi minyak di perairan Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan amandemen akan di pusatkan pada sejumlah pasal yang memuat tentang asas cabotage. Industri minyak dan gas mengeluhkan penerapan asas tersebut secara penuh mulai 1 Januari mendatang bisa menghambat ekspolasi minyak. "Amandemen UU pelayaran hanya untuk hal-hal tertentu saja (terkait asas cabotage). Kita harapkan Mei mendatang selesai," katanya di Jakarta, Rabu (24/11).
Menurut Hatta, pemerintah ingin kapal-kapal asing yang memiliki spesialisasi dalam eksplorasi minyak dan belum dimiliki Indonesia, mendapat kelonggaran dalam menerapkan asas cabotage. Sementara dalam UU Pelayaran, asas cabotage ditujukan untuk semua jenis kapal dan harus berlaku penuh tahun 2011. "Selama kita belum punya, maka bisa menggunakan jasa kapal asing. Prioritasnya tetap menggunakan kapal berbendera, tapi kalau belum ada, ya jangan dikunci dalam UU," kata Hatta.
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, R Priyono menegaskan penerapan asas cabotage bisa mengurangi penerimaan negara dari minyak dan gas sekitar US$2,6 miliar per hari. Atau setara dengan kehilangan lifting minyak sekitar 200 ribu barel perhari. "Kita hanya mengusulkan adanya pengecualian, tetapi keputusannya ada di Kementerian Perhubungan," kata Priyono.
Asas cabotage adalah ketentuan mengenai kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam perairan Indonesia. Dalam praktiknya, pemberlakuan asas cabotage akan menimbulkan biaya tinggi lantaran perusahaan-perusahaan asuransi belum berani menjamin kapal-kapal yang dikendalikan oleh orang Indonesia. "Kita belum memiliki kapal-kapal yang spesialisasi dalam eksplorasi sumur-sumur minyak di laut dalam dan dangkal," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini hanya ada enam kapal di dunia yang memiliki spesialisasi dalam eksplorasi. Di antaranya, kapal berjenis Drilling Ship, Jack up Rig, Seismic, dan Construction.
Menurut Hatta, pemerintah ingin kapal-kapal asing yang memiliki spesialisasi dalam eksplorasi minyak dan belum dimiliki Indonesia, mendapat kelonggaran dalam menerapkan asas cabotage. Sementara dalam UU Pelayaran, asas cabotage ditujukan untuk semua jenis kapal dan harus berlaku penuh tahun 2011. "Selama kita belum punya, maka bisa menggunakan jasa kapal asing. Prioritasnya tetap menggunakan kapal berbendera, tapi kalau belum ada, ya jangan dikunci dalam UU," kata Hatta.
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, R Priyono menegaskan penerapan asas cabotage bisa mengurangi penerimaan negara dari minyak dan gas sekitar US$2,6 miliar per hari. Atau setara dengan kehilangan lifting minyak sekitar 200 ribu barel perhari. "Kita hanya mengusulkan adanya pengecualian, tetapi keputusannya ada di Kementerian Perhubungan," kata Priyono.
Asas cabotage adalah ketentuan mengenai kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam perairan Indonesia. Dalam praktiknya, pemberlakuan asas cabotage akan menimbulkan biaya tinggi lantaran perusahaan-perusahaan asuransi belum berani menjamin kapal-kapal yang dikendalikan oleh orang Indonesia. "Kita belum memiliki kapal-kapal yang spesialisasi dalam eksplorasi sumur-sumur minyak di laut dalam dan dangkal," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini hanya ada enam kapal di dunia yang memiliki spesialisasi dalam eksplorasi. Di antaranya, kapal berjenis Drilling Ship, Jack up Rig, Seismic, dan Construction.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar