KEBERHASILAN penerapan good governance (tata kelola yang baik) di segala sektor bergantung pada komitmen perusahaan. Tata kelola yang baik dalam bisnis syariah tidak berhenti pada tataran simbolik,tetapi juga harus masuk ke substansinya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Muliaman D Hadad menjelaskan, dalam tata kelola terkait kepentingan publik memiliki dua level, yaitu simbolik dan substansi. Menurut dia, dalam tataran simbolik, tata kelola bisnis syariah ditunjukkan dengan adanya dewan komisaris, komite-komite, dan dewan pengurus syariah (DPS). Perangkat- perangkat ini memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi perusahaan syariah. “Jangan simbolis saja.
Semua unsur harus berperan aktif dalam tata kelola yang baik.Selain itu,jangan ada celah yang dapat menimbulkan masalah antara simbol-simbol dan substansi good governance,” kata Muliaman dalam seminar bulanan Ekonomi Syariah di Jakarta belum lama ini. Dia mengatakan, penerapan tata kelola di perusahaan, seperti perbankan syariah,menjadi kepercayaan yang tidak terbantahkan.
Dia menuturkan, bank-bank syariah harus tampil sebagai pionir dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik.Apalagi semakin meningkatnya praktik bisnis syariah di Tanah Air menjadi tantangan untuk mengatasi masalah,termasuk tata kelola yang baik. “Alhamdulillah, minat masyarakat terhadap ekonomi syariah semakin meningkat. Ini yang menjadi tantangan kita,”tuturnya.
Direktur Kepatuhan PT Bank Mega Syariah Haryanto Budi Utomo mengatakan, penerapan bank syariah merupakan potensi bisnis yang menjanjikan.Aspek ini dilihat bila mengacu Islam sebagai umat mayoritas bangsa Indonesia.Selain itu, bisa mewujudkan alternatif sistem perbankan yang diharapkan lebih tahan terhadap badai ekonomi karena memiliki konsep berbagi risiko.
Dengan begitu, menimbulkan persepsi bank syariah tidak memiliki masalah dan manajemennya profesional serta mampu menerapkan konsep syariah. Namun, kata Haryanto, fakta memberikan penilaian bahwa selama ini pengelolaan bank syariah tidak sesuai dengan ketentuan. Sering kali terdapat perbedaan pandangan dan pemahaman.Para nasabah juga sering merasa mendapatkan informasi yang tidak jelas.
“Penerapan perilaku syariah masih belum sesuai harapan,”ujarnya. Haryanto menguraikan, tata kelola bank yang menerapkan good corporate governancememiliki lima prinsip yaitu transparansi,akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran. Kelima prinsip ini diperlukan kejelasan fungsi dan tanggung jawab agar pengelolaan bank efektif.
Selain itu, kunci sukses dalam menjalankan tata kelola adalah pembangunan sumber daya manusia yang kompeten dan berkarakter syariah. Begitu pun tersedianya regulasi yang lengkap sebagai panduan. “Harus ada komitmen seluruh jajaran serta staf.Memiliki contoh dari atasan sampai bawah serta diberlakukan penegakan hukum dan aturan,” sebutnya.
Sementara itu,Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sedang berupaya merampungkan penyusunan Pedoman Good Governance Bisnis Syariah (GGBS) yang akan menjadi panduan bagi para pelaku bisnis syariah. Dengan GGBS merupakan syarat untuk sustainability business menghindari kecenderungan perilaku bisnis yang menghalalkan segala cara.
“Perkembangan dan dinamika bisnis syariah di Indonesia tidak hanya materi, tetapi juga pemenuhan kebutuhan spiritual” kata anggota KNKG Maulana Ibrahim. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya E Siregar menambahkan, untuk perbankan syariah, BI telah mengatur tata kelola melalui dua peraturan.
Dia menjelaskan, dua peraturan itu adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/33/PBI/- 2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Sementara, peraturan kedua yaitu Surat Edaran BI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. (hardani triyoga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar