Minggu, 28 November 2010

Sanksi 'black list' procurement diperluas

Oleh: Achmad Aris
BOGOR: Penjatuhan sanksi 'black list' dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bakal dijatuhkan tidak hanya kepada perusahaan, tetapi juga direktur hingga tenaga ahlinya.

Ketentuan tersebut termuat dalam draf peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tentang daftar hitam (black list) yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2010.

Kententuan tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksana Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala Subdit Kepala Subdit Barang dan Jasa LKPP Gusmelinda Rahmi menjelaskan selama ini apabila perusahaan yang diblack list, biasanya direkturnya akan membuat perusahaan lagi agar bisa mengikuti tender lagi sehingga ke depan sanksi back list juga akan dijatuhkan kepada direktur perusahaan.

"Tenaga ahli juga akan di black list kalau terbukti salah karena selama ini, perusahaan asal membuat daftar ahli tanpa memperdulikan ada atau tidak orangnya. Itu alasannya," katanya di Bogor akhir pekan lalu.

Menurut dia, sanksi itu akan berlaku secara nasional sehingga apabila satu instansi pemerintah telah menerakan 'black list' kepada sebuah perusahaan dan direkturnya, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia tidak lagi bisa diikuti oleh perusahaan dan direktur tersebut.

"Jangka waktu black listnya 2 tahun. Jadi setelah 3 tahun dia boleh ikut lagi. Selama 2 tahun, dia boleh ikut pengadaan di luar pemerintah," tuturnya. (luz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar