JAKARTA: Pemerintah dan DPR menyepakati pembentukan forum lobi untuk mendiskusikan substansi-substansi RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum menemui titik temu (deadlock) pada pembahasan dalam rapat kerja (raker).
Wakil Ketua Sidang dari Fraksi PKS Zuber Safawi mengatakan forum lobby tersebut sangat diperlukan dalam mendiskusikan substansi pokok yang akan berpengaruh terhadap prinsip bentuk BPJS.
Menurut dia, ada tiga substansi pokok yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR, terutama apakah pembentukan BPJS itu sebatas penetapan atau sekaligus mengakomodir pengaturan.
Dalam hal ini, RUU BPJS diharapkan sekaligus dapat mengatur pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat UU No. 40/2010 tentang SJSN.
"Itu merupakan persoalan besar yang harus didiskusikan agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Pemerintah hanya beranggapan RUU BPJS hanya penetapan, tetapi DPR menginginkan itu sekaligus sebagai pengaturan," ujarnya kepada Bisnis, selepas raker di DPR hari ini.
Zuber menuturkan substansi lain yang harus didiskusikan adalah menyangkut bentuk BPJS sebagai badan tunggal atau multi sebagai penyelenggara SJSN.
"Sejujurnya DPR menginginkan BPJS dalam bentuk tunggal meski tidak divonis harus berbentuk tunggal. tetapi sampai sekarang pemerintah belum menjelaskan kepentingannya apakah bentuk tunggal atau multi," jelasnya.
Dia menambahkan forum lobby juga akan mendiskusikan prinsip pelaksanaan SJSN apakah secara segmentasi atau berdasarkan program untuk dapat mengakomodir seluruh masyarakat.
"Kalau secara segmentasi kan seperti yang berjalan saat ini yang dijalankan empat BUMN asuransi dan kesannya diskriminatif. DPR menginginkan pelaksanaan BPJS berdasarkan program yang diterapkan secara merata," katanya.
Zuber menyatakan perbedaan pendapat itulah yang harus disatukan terlebih dahulu karena menyangkut prinsip-prinsip dalam pelaksanaan SJSN, dan berpotensi menyebabkan BPJS tidak sesuai amanat SJSN.
"Melalui forum lobby ini diharapkan dapat terjadi titik temu antara pemerintah dan DPR terkait sejumlah substansi itu. Namun pembahasan dimungkinkan tidak hanya tiga substansi itu, tetapi bisa melebar sesuai keperluan," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengungkapkan pihaknya setuju dengan tiga substansi yang diajukan DPR untuk dijadikan pokok pembahasan dalam forum lobby.
Namun, substansi lain yang harus didiskusikan juga harus mengkaji implikasi fiskal dari pelaksanaan SJSN, mengingat kondisi fiskal Indonesia yang diharapkan dapat terus tumbuh dari tahun ke tahun.
"Jangan pembahasan ini terburu-buru, sehingga menyebabkan kondisi fiskal kita menjadi tidak kredible dan menyebabkan kesulitan keuangan seperti di negara-negara di Eropa, khususnya Eropa Timur yang selanjutnya justru dicemooh oleh negara-negara lain," tukasnya.
Menanggapi pembahasan fiskal itu, Zuber menyatakan untuk masalah fiskal termasuk menentukan besaran iuran yang diwajibkan kepada masyarakat ke depan akan diserahkan kepada pemerintah.
"Jadi, pembahasan dalam forum lobby ini diharapkan lebih pada skema pelaksanaannya. Tapi jangan sampai kita tidak berani mengambil langkah untuk melaksanakan SJSN," tukasnya. (faa)
Wakil Ketua Sidang dari Fraksi PKS Zuber Safawi mengatakan forum lobby tersebut sangat diperlukan dalam mendiskusikan substansi pokok yang akan berpengaruh terhadap prinsip bentuk BPJS.
Menurut dia, ada tiga substansi pokok yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR, terutama apakah pembentukan BPJS itu sebatas penetapan atau sekaligus mengakomodir pengaturan.
Dalam hal ini, RUU BPJS diharapkan sekaligus dapat mengatur pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat UU No. 40/2010 tentang SJSN.
"Itu merupakan persoalan besar yang harus didiskusikan agar tidak terjadi perbedaan persepsi. Pemerintah hanya beranggapan RUU BPJS hanya penetapan, tetapi DPR menginginkan itu sekaligus sebagai pengaturan," ujarnya kepada Bisnis, selepas raker di DPR hari ini.
Zuber menuturkan substansi lain yang harus didiskusikan adalah menyangkut bentuk BPJS sebagai badan tunggal atau multi sebagai penyelenggara SJSN.
"Sejujurnya DPR menginginkan BPJS dalam bentuk tunggal meski tidak divonis harus berbentuk tunggal. tetapi sampai sekarang pemerintah belum menjelaskan kepentingannya apakah bentuk tunggal atau multi," jelasnya.
Dia menambahkan forum lobby juga akan mendiskusikan prinsip pelaksanaan SJSN apakah secara segmentasi atau berdasarkan program untuk dapat mengakomodir seluruh masyarakat.
"Kalau secara segmentasi kan seperti yang berjalan saat ini yang dijalankan empat BUMN asuransi dan kesannya diskriminatif. DPR menginginkan pelaksanaan BPJS berdasarkan program yang diterapkan secara merata," katanya.
Zuber menyatakan perbedaan pendapat itulah yang harus disatukan terlebih dahulu karena menyangkut prinsip-prinsip dalam pelaksanaan SJSN, dan berpotensi menyebabkan BPJS tidak sesuai amanat SJSN.
"Melalui forum lobby ini diharapkan dapat terjadi titik temu antara pemerintah dan DPR terkait sejumlah substansi itu. Namun pembahasan dimungkinkan tidak hanya tiga substansi itu, tetapi bisa melebar sesuai keperluan," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengungkapkan pihaknya setuju dengan tiga substansi yang diajukan DPR untuk dijadikan pokok pembahasan dalam forum lobby.
Namun, substansi lain yang harus didiskusikan juga harus mengkaji implikasi fiskal dari pelaksanaan SJSN, mengingat kondisi fiskal Indonesia yang diharapkan dapat terus tumbuh dari tahun ke tahun.
"Jangan pembahasan ini terburu-buru, sehingga menyebabkan kondisi fiskal kita menjadi tidak kredible dan menyebabkan kesulitan keuangan seperti di negara-negara di Eropa, khususnya Eropa Timur yang selanjutnya justru dicemooh oleh negara-negara lain," tukasnya.
Menanggapi pembahasan fiskal itu, Zuber menyatakan untuk masalah fiskal termasuk menentukan besaran iuran yang diwajibkan kepada masyarakat ke depan akan diserahkan kepada pemerintah.
"Jadi, pembahasan dalam forum lobby ini diharapkan lebih pada skema pelaksanaannya. Tapi jangan sampai kita tidak berani mengambil langkah untuk melaksanakan SJSN," tukasnya. (faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar