JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan otoritas pasar modal tidak dapat menghentikan proses penawaran umum perdana (IPO) PT Krakatau Steel Tbk.
Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan permohonan penundaan atau pembatalan IPO hanya dapat diusulkan oleh emiten a.l. jika indeks harga saham gabungan (IHSG) turun melebihi 10% selama 3 hari transaksi secara berturut-turut.
Kondisi lainnya yang juga dapat dipertimbangkan untuk menunda atau membatalkan IPO adalah terjadinya bencana alam, perang, dan peristiwa lain yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha emiten.
“Proses IPO so far ok. Makanya kami keluarkan pernyataan efektif. Kalau menunda ya usulannya dari emitennya, bukan kami. Selama ini investor juga happy saja. Kalau ada investor yang enggak happy karena nggak dapat jatah itu lain persoalan,” ujarnya, hari ini.
Peran otoritas pasar modal dalam proses pernyataan pendaftaran IPO satu emiten, lanjut Fuad, lebih kepada memastikan adanya keterbukaan informasi mengenai perusahaan tersebut, salah satunya mengenai kondisi keuangan.
Proses lanjutan, termasuk pembentukan harga (book building) tidak termasuk wilayah kerja Bapepam-LK. “Jadi dia (Krakatau Steel) dapat harga pada saat book building. Yang memutuskan harga ya bukan Bapepam. Kami tidak tahu menahu. Bukan kami yang menentukan. Kami enggak ikut campir dalam proses book building,” tegasnya.
Proses IPO Krakatau Steel mendapat sorotan karena sejumlah pihak menilai penetapan harga saham perdana Krakatau Steel terlalu rendah. (luz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar