JAKARTA: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta PT Pertamina (Persero) segera melakukan upaya pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, guna mengantisipasi lonjakan penggunaan yang terlalu tinggi.
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan realisasi konsumsi BBM bersubsidi untuk premium sejak Januari-Oktober tahun ini sudah mencapai 18,94 juta kiloliter (KL), 88,57% dari kuota yang ditetapkan APBN-P 2010 sebesar 21,43 juta KL. Jumlah ini setara 106,35% dari kuota bulanan.
Begitu juga dengan realisasi konsumsi solar bersubsidi sampai Oktober sudah mencapai 10,66 juta KL atau 96,26% dari kuota 11,19 juta KL. Sementara itu, realisasi penyaluran minyak tanah bersubsidi hingga Oktober mencapai 2 juta KL, sebesar 52,89% dari kuota APBN-P 2010 atau 63,50% dari kuota bulanan.
“Pertamina diminta segera melakukan berbagai upaya pengendalian untuk mendorong penghematan BBM bersubsidi, sesuai dengan surat BPH Migas No. 501 2010 tentang pengendalian BBM bersubsidi,” tutur dia kepada Bisnis, hari ini.
Dalam beberapa hari ini, lanjut dia, BPH Migas juga akan mengundang Pertamina, Direktorat Jenderal Migas, dan Kementerian Keuangan untuk mengambil langkah-langkah antisipasi lonjakan konsumsi terhadap kelebihan kuota yang ditetapkan APBN-P 2010. “Termasuk soal tambahan kuota BBM bersubsidi tahun ini. Itu kan harus ada persetujuan DPR.”
Upaya antisipasi ini diperlukan seraya terus melakukan penataan, sambil menunggu perubahan Perpres No.55/2005 dan Perpres No.9/2006 yang mengatur mengenai sektor penerima BBM bersubsidi. Dalam hal ini, Pertamina tetap diminta menyalurkan BBM ke masyarakat sehingga distribusinya lancar.
Menurut Tubagus, surat instruksi yang dikeluarkan oleh BPH Migas itu meminta Pertamina melakukan berbagai upaya pengendalian. Upaya itu a.l. menata dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser BBM subsidi di daerah elite, jalan protokol, jalan tol, dan daerah yang dianggap perlu.
Selain itu, Pertamina juga harus memisahkan jalur dispenser BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi serta memisahkan jalur dispenser untuk sepeda motor dan mobil.
Bahkan kalau kuota dirasa tidak akan mencukupi, Pertamina diminta untuk tidak melayani penjualan BBM bersubsidi untuk transportasi barang dan jasa usaha besar. Selain itu, Pertamina diminta untuk membatasi pembelian solar subsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter per bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulan.
Beberapa jenis transportasi yang termasuk usaha besar, jelas dia, a.l. kapal pesiar dan special cargo (kecuali untuk kebutuhan pokok), kereta api dan kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai usaha besar.
Senada dengan itu, Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo mengungkapkan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi memang harus segera dilaksanakan. Apalagi prognosa penggunaan BBM bersubsidi sampai November mencapai 38 juta KL, hampir mendekati kuota yang ditetapkan untuk 2011 sebesar 38,5 juta KL.
“Dengan realisasi seperti itu, tidak mungkin kalau tidak ada pembatasan. Kami siap dan di lapangan juga harus siap,” jelas Adi.
Terkait dengan penataan penyaluran BBM bersubsidi, Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun sebelumnya menegaskan perseroan itu hanya menunggu petunjuk resmi pemerintah. “Kita kan hanya operator. Yang jelas kita sudah lakukan sendiri memperbanyak ketersediaan pertamax sehingga masyarakat membeli.” (aph)
Kepala BPH Migas Tubagus Haryono mengungkapkan realisasi konsumsi BBM bersubsidi untuk premium sejak Januari-Oktober tahun ini sudah mencapai 18,94 juta kiloliter (KL), 88,57% dari kuota yang ditetapkan APBN-P 2010 sebesar 21,43 juta KL. Jumlah ini setara 106,35% dari kuota bulanan.
Begitu juga dengan realisasi konsumsi solar bersubsidi sampai Oktober sudah mencapai 10,66 juta KL atau 96,26% dari kuota 11,19 juta KL. Sementara itu, realisasi penyaluran minyak tanah bersubsidi hingga Oktober mencapai 2 juta KL, sebesar 52,89% dari kuota APBN-P 2010 atau 63,50% dari kuota bulanan.
“Pertamina diminta segera melakukan berbagai upaya pengendalian untuk mendorong penghematan BBM bersubsidi, sesuai dengan surat BPH Migas No. 501 2010 tentang pengendalian BBM bersubsidi,” tutur dia kepada Bisnis, hari ini.
Dalam beberapa hari ini, lanjut dia, BPH Migas juga akan mengundang Pertamina, Direktorat Jenderal Migas, dan Kementerian Keuangan untuk mengambil langkah-langkah antisipasi lonjakan konsumsi terhadap kelebihan kuota yang ditetapkan APBN-P 2010. “Termasuk soal tambahan kuota BBM bersubsidi tahun ini. Itu kan harus ada persetujuan DPR.”
Upaya antisipasi ini diperlukan seraya terus melakukan penataan, sambil menunggu perubahan Perpres No.55/2005 dan Perpres No.9/2006 yang mengatur mengenai sektor penerima BBM bersubsidi. Dalam hal ini, Pertamina tetap diminta menyalurkan BBM ke masyarakat sehingga distribusinya lancar.
Menurut Tubagus, surat instruksi yang dikeluarkan oleh BPH Migas itu meminta Pertamina melakukan berbagai upaya pengendalian. Upaya itu a.l. menata dispenser stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan memperbanyak dispenser BBM nonsubsidi dan mengurangi dispenser BBM subsidi di daerah elite, jalan protokol, jalan tol, dan daerah yang dianggap perlu.
Selain itu, Pertamina juga harus memisahkan jalur dispenser BBM subsidi dengan BBM nonsubsidi serta memisahkan jalur dispenser untuk sepeda motor dan mobil.
Bahkan kalau kuota dirasa tidak akan mencukupi, Pertamina diminta untuk tidak melayani penjualan BBM bersubsidi untuk transportasi barang dan jasa usaha besar. Selain itu, Pertamina diminta untuk membatasi pembelian solar subsidi untuk kapal nelayan maksimal 25 kiloliter per bulan dan tidak boleh diambil sekaligus lebih dari 1 bulan.
Beberapa jenis transportasi yang termasuk usaha besar, jelas dia, a.l. kapal pesiar dan special cargo (kecuali untuk kebutuhan pokok), kereta api dan kendaraan bermotor atau alat berat yang digunakan untuk menunjang kegiatan industri, pertambangan, pembangkit listrik, proyek konstruksi, peti kemas, kehutanan, dan perkebunan yang dapat dikategorikan sebagai usaha besar.
Senada dengan itu, Anggota Komite BPH Migas Adi Subagyo mengungkapkan pengendalian penggunaan BBM bersubsidi memang harus segera dilaksanakan. Apalagi prognosa penggunaan BBM bersubsidi sampai November mencapai 38 juta KL, hampir mendekati kuota yang ditetapkan untuk 2011 sebesar 38,5 juta KL.
“Dengan realisasi seperti itu, tidak mungkin kalau tidak ada pembatasan. Kami siap dan di lapangan juga harus siap,” jelas Adi.
Terkait dengan penataan penyaluran BBM bersubsidi, Vice President Corporate Communication Pertamina Mochamad Harun sebelumnya menegaskan perseroan itu hanya menunggu petunjuk resmi pemerintah. “Kita kan hanya operator. Yang jelas kita sudah lakukan sendiri memperbanyak ketersediaan pertamax sehingga masyarakat membeli.” (aph)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar