PERKEMBANGANpraktik ekonomi Islam kian meluas dan menjanjikan.Praktik pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam telah mewujud dalam berbagai produk lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah,asuransi syariah,reksa dana syariah,dan lain-lain.
Ekonomi Islam juga mengatur mekanisme distribusi kekayaan. Dorongan agar berinvestasi dan berinfak merupakan salah satu cara pengaturan distribusi kekayaan yang akan mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan masyarakat miskin. Salah satu praktik ekonomi Islam yang menunjukkan perkembangan pesat adalah perbankan syariah. Karakteristik sistem perbankan syariah yang menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,investasi yang beretika,mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, serta menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan,menjadikan kemanfaatannya memikat bukan hanya umat Islam, tapi juga mereka yang nonmuslim.
Beberapa praktisi perbankan syariah mengatakan,banyak nasabah nonmuslim yang tertarik dengan produk dan layanan bank dengan sistem nonriba ini. Makin variatifnya skema pembiayaan maupun penghimpunan dana ditambah dukungan IT, menjadikan perbankan syariah menjadi pilihan alternatif yang kredibel. Eksistensi perbankan syariah tergolong baru dibandingkan dengan bank konvensional yang telah lama dikenal masyarakat. Industri keuangan syariah diperkirakan akan berkontribusi besar bagi pasar keuangan di masa depan.
Perbankan syariah yang mampu bertahan melewati krisis ekonomi dan moneter pada 1998, di saat banyak bank konvensional berguguran semakin mempertegas posisi sistem perbankan syariah sebagai salah satu potensi penopang perekonomian nasional yang layak diperhitungkan. Semakin meluasnya penggunaan produk dan jasa perbankan syariah diyakini akan meningkatkan stabilitas sistem keuangan secara nasional dan membantu upaya pencapaian stabilitas harga jangka panjang. Perbankan syariah juga berperan dalam menciptakan harmonisasi antarasektorkeuangandansektorriil perekonomian, serta mengurangi volatilitas nilai tukar rupiah.
Perkembangan yang pesat serta pasar muslim yang besar menjadikan banyak negara bahkan yang mayoritas penduduknya nonmuslim berminat mengembangkan perbankan syariah. Upaya menjaring dana dari investor muslim yang populasinya cukup besar menjadi pertimbangan lain dikembangkannya perbankan syariah di berbagai negara,seperti Malaysia, Inggris,Singapura,dan Australia. Indonesia sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia berpeluang menjadi pusat ekonomi syariah di kawasan Asia, bahkan dunia.
Dalam kurun waktu 17 tahun,total aset industri perbankan syariah di Indonesia telah meningkat sebesar 15 kali lipat.Rintisan perbankan syariah yang dimulai pada awal 1980-an, diikuti dengan mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 Mei 1992, kini telah berkembang dalam jumlah dan besarnya aset yang dikelola. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan Bank Indonesia, pada Desember 2009 jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 bank umum syariah dan 25 unit usaha syariah. Selain itu,jumlah bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat karena beberapa pihak asing telah menyatakan minatnya untuk mengonversi bank lokal menjadi bank syariah.
Di Australia terdapat beberapa lembaga keuangan yang mengadopsi sistem keuangan syariah, yaitu National Finance House dan Muslim Community Co-operative of Australia. Di Inggris, setidaknya terdapat 22 bank yang menawarkan produk keuangan syariah, termasuk lima bank murni syariah, asuransi syariah, fund syariah, dan manajer investasi syariah.Otoritas pajak Luksemburg juga mengumumkan perlakuan pajak bagi sukuk dan produk keuangan syariah lainnya demi memfasilitasi netralisasi pajak.Luksemburg sendiri bertujuan menjadi pusat keuangan syariah Eropa, khususnya penerbitan dan pencatatan sukuk serta reksa dana syariah. Perkembangan perbankan syariah pada akhirnya diikuti dengan tingginya kebutuhan tenaga profesional di bidang ekonomi Islam.
Di Inggris, respons itu terwujud dengan ditambahkannya program studi baru mengenai keuangan Islam di beberapa universitas. Minat terhadap ilmu ekonomi Islam bukan hanya datang dari profesional yang ingin berkarier di perbankan syariah, tapi juga ulama yang diharapkan akan memainkan peran penting dalam sistem keuangan Islam. Sebab, begitu banyak lembaga keuangan syariah yang memerlukan peran ulama untuk mengesahkan produk layanan yang diklaim sesuai syariah.
Di Indonesia, kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang memiliki kompetensi ilmu ekonomi syariah masih cukup tinggi.Kondisi ini menuntut segera dilakukan terobosan mengingat kurangnya tenaga profesional akan menghambat penerapan sistem ekonomi syariah dan munculnya kebijakan yang kurang mencerminkan nilai syariah akibat pemahaman paradigma konvensional yang belum sepenuhnya berubah ke syariah.
Sosialisasi dan edukasi masyarakat terhadap konsep dan praktik ekonomi syariah akan terhambat bila problem sumber daya manusia yang menguasai keuangan Islam tidak terselesaikan. (widowati /dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar