Selasa, 09 November 2010

Penyerapan Anggaran Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru

MASIH belum optimalnya daya serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia disikapi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. PMK no 170/PMK.05/2010 tersebut dikeluarkan untuk mengatur penyelesaian tagihan atas beban APBN.
"Dengan adanya PMK ini, kami berharap ada rasa fairness dalam penyerapan APBN.
Seperti yang ada selama ini, setip kontraktor molor menggarap proyek, sudah ada sanksinya. Tapi saat pencairan tagihan molor, itu belum ada sanksinya. Ini yang kita atur dengan PMK baru ini," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Buwono Tunggal, dalam diskusi Kemenkeu dan Forum Wartawan Ekonomi Moneter (Forkem) di Ancol, Jakarta, akhir pekan lalu.

PMK yang diterbitkan per 1 Oktober 2010 tersebut, diharapkan dapat dijadikan senjata bagi para kontraktor rekanan pemerintah untuk menagih dana proyek yang dikerjakannya.
Tri menjelaskan, yang selama ini terjadi daya serap anggaran, khususnya di semester pertama setiap tahunya cenderung kurang optimal. Seperti di semester I/2010 misalnya, daya serap anggaran tercatat hanya berkisar 40 persen. "Dengan adanya PMK baru ini, kita ingin daya serap semester pertama minimal 50 persen. Memang secara sederhana selama setengah tahun harusnya terserap 50 persen," katanya.

Selain itu, kehadiran PMK baru ini diharapkan dapat mendorong agar kontrak fisik yang biasa dilakukan Juli atau Agustus bisa dilakukan lebih awal lagi. Hal ini karena proses pencairan dana proyek bisa dilakukan lebih lancar. "Tagihan itu kan tergantung kapan selesainya kegiatan. Agar bisa selesai, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harusnya membuat rencana dalam satu tahun. Ketika ada perencanaan, kontrak fisik yang biasanya dibuat Juli atau Agustus, bisa dilakukan lebih awal lagi," katanya.

Kontraktor, bisa saja melakukan pelelangan lebih awal sepanjang tidak mendahului kontrak yang belum disetujui. Jika, misalnya pelelangan dilakukan Desember dan lelang sudah selesai di bulan Januari, maka kontraktor sudah berhak menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa).
Taufan Sukma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar