Sabtu, 13 November 2010

Pengawasan terhadap aparat pajak dinaikkan

Oleh: Vega Aulia Pradipta
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan pengawasan atas kinerja petugasnya termasuk mengevaluasi argumentasi petugas pajak sebelum memasuki Pengadilan Pajak terkait dengan pengajuan banding oleh masyarakat.

Kasubdit Banding dan Gugatan I Max Darmawan mengatakan keputusan itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi berulangnya kasus Gayus Tambunan.

”Setiap sidang pasti ada laporan sidang dan atasan akan selalu mengevaluasi laporannya. Di pengadilan, yang memutuskan itu hakim, wajib pajak dan Ditjen Pajak mengajukan argumentasinya masing-masing dan kami pasti mempertahankan argumen kami,” katanya hari ini.

Max menegaskan pihaknya menjamin tidak ada lagi celah bagi aparatnya untuk melakukan kontak dengan WP sepanjang proses itu. ”Saat banding, kontak antara WP dan petugas pajak hanya di pengadilan. Selama hari kerja, tidak ada celah untuk kongkalikong,” katanya.

Meski demikian, Max mengakui memang selalu ada kesempatan yang bisa digunakan untuk melakukan negosiasi di luar jam kerja. (luz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar