PENELITI Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan penyerahan kuasa pertambangan dari Pertamina kepada BP Migas atas pengaruh International Monetary Fund (IMF) dapat mengkerdilkan peran Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional. Status BP Migas sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) harus dikembalikan menjadi BUMN.
"Negara melalui BP Migas tak lagi leluasa menetapkan atau mengubah kebijakannya di sektor migas. Status BP Migas sebagai BHMN juga tak dapat melakukan aksi-aksi korporasi. Negara tak dapat menjual sendiri bagian migas miliknya, namun harus diserahkan kepada pihak ketiga," kata Marwan di sela diskusi "Investasi Asing dalam Perspektif Nasionalisme Ekonomi" di Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Marwan, dengan kondisi seperti itu pula, Pertamina tidak lagi diprioritaskan melakukan pengelolaan migas di Tanah Air. Padahal perusahaan minyak nasional itu juga harus bersaing dengan asing.
Sementara pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan dengan adanya BP Migas yang bertugas melakukan penandatangan kontrak dengan asing secara tak langsung membuat posisi negara sama dengan investor asing. Bukan di atasnya. Dengan begitu, negara bisa kehilangan kedaulatannya terhadap kepentingan asing. Lebih ekstrem lagi, Kurtubi menilai BP Migas tak seharusnya dibentuk, karena hanya akan menguntungkan pihak asing.
"BP Migas didesain tanpa pengawasan. Tak ada satu pun lembaga yang mengontrol. Ini bahaya, sementara cost recovery nilainya mencapai Rp120 triliun setahun yang harus dibayar negara kepada investor asing," kata Kurtubi.
Selain itu, lanjut Kurtubi, BP Migas tidak memiliki kompetensi dalam mengelola sumber daya migas. Sehingga sebagai wakil pemerintah dan regulator, fungsinya hanya menunjuk kontraktor untuk melaksanakan usaha pertambangan. Alhasil, semua pengelolaan lagi-lagi diserahkan kepada perusahaan asing, seperti pembangunan LNG di Papua yang dilakukan British Petroleum.
Menurutnya, pelaksanaan kontrak harus berbasis Business to Business di mana pengelolaan migas harus dilakukan oleh badan usaha yang profesional bukan Business to Government atau bisnis ke pemerintah. Di beberapa negara lain, pengelolaan migas diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan minyak nasional, sebagai contoh Malaysia dengan Petronas.
"Seharusnya kedudukan Pertamina diperkuat. Investasi asing harus sepenuhnya di bawah kontrol Pertamina. Selain itu, Pertamina harus diisi oleh orang-orang yang tidak hanya profesional tapi juga nasionalis," ujar Kurtubi. Listya Pratiwi
"Negara melalui BP Migas tak lagi leluasa menetapkan atau mengubah kebijakannya di sektor migas. Status BP Migas sebagai BHMN juga tak dapat melakukan aksi-aksi korporasi. Negara tak dapat menjual sendiri bagian migas miliknya, namun harus diserahkan kepada pihak ketiga," kata Marwan di sela diskusi "Investasi Asing dalam Perspektif Nasionalisme Ekonomi" di Jakarta, Senin (8/11).
Menurut Marwan, dengan kondisi seperti itu pula, Pertamina tidak lagi diprioritaskan melakukan pengelolaan migas di Tanah Air. Padahal perusahaan minyak nasional itu juga harus bersaing dengan asing.
Sementara pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan dengan adanya BP Migas yang bertugas melakukan penandatangan kontrak dengan asing secara tak langsung membuat posisi negara sama dengan investor asing. Bukan di atasnya. Dengan begitu, negara bisa kehilangan kedaulatannya terhadap kepentingan asing. Lebih ekstrem lagi, Kurtubi menilai BP Migas tak seharusnya dibentuk, karena hanya akan menguntungkan pihak asing.
"BP Migas didesain tanpa pengawasan. Tak ada satu pun lembaga yang mengontrol. Ini bahaya, sementara cost recovery nilainya mencapai Rp120 triliun setahun yang harus dibayar negara kepada investor asing," kata Kurtubi.
Selain itu, lanjut Kurtubi, BP Migas tidak memiliki kompetensi dalam mengelola sumber daya migas. Sehingga sebagai wakil pemerintah dan regulator, fungsinya hanya menunjuk kontraktor untuk melaksanakan usaha pertambangan. Alhasil, semua pengelolaan lagi-lagi diserahkan kepada perusahaan asing, seperti pembangunan LNG di Papua yang dilakukan British Petroleum.
Menurutnya, pelaksanaan kontrak harus berbasis Business to Business di mana pengelolaan migas harus dilakukan oleh badan usaha yang profesional bukan Business to Government atau bisnis ke pemerintah. Di beberapa negara lain, pengelolaan migas diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan minyak nasional, sebagai contoh Malaysia dengan Petronas.
"Seharusnya kedudukan Pertamina diperkuat. Investasi asing harus sepenuhnya di bawah kontrol Pertamina. Selain itu, Pertamina harus diisi oleh orang-orang yang tidak hanya profesional tapi juga nasionalis," ujar Kurtubi. Listya Pratiwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar