Minggu, 28 November 2010

Pemerintah batal berikan tax holiday

Oleh: Agust Supriadi
JAKARTA : Pemerintah kemungkinan batal memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi penanam modal baru di Indonesia karena ketiadaan payung hukum yang jelas.

Hari Baktio, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menuturkan insentif berupa tax holiday sejauh ini baru sebatas wacana yang belum jelas kapan bisa diberikan oleh pemerintah. Pasalnya, belum ada payung hukum yang jelas terkait hal itu meski upaya harmonisasi perundangan-undangan sudah dan terus dilakukan.

“Kemungkinan belum bisa tahun depan juga karena belum ada payung hukumnya,” ujar dia kepada Bisnis, hari ini.

Sejauh ini, lanjut dia, BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian baru membahas tentang rencana revisi PP No.62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Hal tersdebut dilakukan dalam rangka menyukseskan program hilirisasi industri di Tanah Air.

“Kalau untuk insentif atau tax holiday biar Kementerian Keuangan yang menjelaskan,” katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa rezim perpajakan di Indonesia tidak mengenal adanya insentif berupa tax holiday. Akan tetapi yang dimungkinkan adalah pemberian fasilitas keringan pajak.

“Jangan bicara tax holiday, kita tidak mengenal istilah itu. Tapi yang dimungkinkan di dalam undang-undang adalah tax insentif,” ujar dia, Jumat lalu.

Menurut Hatta, pemberian insentif perpajakan harus dilihat per sektor dan per kawasan, tidak bisa diberikan merata pada kegiatan penanaman modal di seluruh bidang dan kawasan. Intinya, masalah investasi di Indonesia bukanlah semata-mata ada tidaknya pemberian insentif, tapi lebih kepada adanya kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan ketersediaan infrastruktur.

Perlu diketahui, usulan tax holiday mulai ramai dibicarakan di era kabinet sebelumnya, ketika Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan-nya dijabat sekaligus oleh Sri Mulyani Indrawati. Kementerian Keuangan pada saat itu menolak keras usulan tax holiday karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Namun, baru-baru ini, sikap Kementerian Keuangan terkait hal tersebut melunak setelah dipegang oleh Agus D. W. Martowardojo. Sikap pemerintah yang digawangi, a.l. oleh Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan BKPM mengerucut bahwa tax holiday merupakan bentuk ideal untuk menarik pemodal masuk, tetapi hanya untuk investasi baru berskala besar (pioneer). (faa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar