Jumat, 26 November 2010

Kelapa sawit, kakao, karet segera dapat insentif

Oleh: Agust Supriadi
JAKARTA: Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan insentif dan disentif fiskal bagi kegiatan industri di sektor hilir, terutama di tiga bidang usaha agribisnis, yakni industri pengolahan kelapa sawit, kakao, dan karet.

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menuturkan pemerintah bertekad memulai program hilirisasi industri di sektor-sektor ekonomi yang potensial. Dengan demikian ke depannya diharapkan Indonesia bukan lagi menjadi negara pengekspor barang mentah, melainkan barang jadi.

"Pokoknya nanti ada insentif dan disinsentif, untuk membuat procesing industry-nya jalan dan memberikan nilai tambahn. Pertama produk agriculture, nantinya juga hasil pertambangan dan juga proyek petrokimia. Tapi untuk yang sekarang ini (diajukan Kementerian Perindustrian) adalah agrikultur seperti (industri) kelapa sawit, kakao dan ruber atau karet," ujar dia usai melakukan rapat kordinator terbatas di kantor Menteri Keuangan, semalam.

Namun, sesuai dengan kesepakatan dengan Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo, untuk sementara Hidayat belum bisa mengungkapkan bentuk insentif dan disentif yang sedang dikaji. Menurutnya, payung hukumnya tengah disusun dan akan segera diterbitkan secara legal.

"Secepat mungkin itu akan dilakukan, 2011, karena pada masa yang akan datang, pendalaman industri itu dilakukan melalui penciptaan downstream atau sektor hilir. Dan itu akan ada puluhan lagi industri yang akan tumbuh di sektor hilir," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyusun aturan terkait pemberian insentif yang hanya dikhususkan bagi kegiatan industri di sektor dan lokasi tertentu yang memang perlu dikembangkan.

Selain fasilitas keringanan pajak (tax allowance), dalam aturan yang rencananya berupa peraturan pemerintah (PP) tersebut, akan diatur pula pemberian fasilitas penangguhan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi industri pionir. Fasilitas fiskal tersebut disediakan hanya untuk calon-calon investor yang benar-benar siap berinvestasi, baik dari sisi permodalan maupun administrasi dan birokrasinya.

"Istilahnya sudah bawa duit sekoper, tanahnya sudah tidak ada masalah, tinggal pencet tombol. Ya berikan pembebasan pajak selama beberapa waktu sampai dia memperoleh benefit. Jadi sepanjang kesiapan investasinya sudah dianggap layak, ya berikan," jelas Kepala BAdan Kebijakan Fiskal Agus Suprijanto, baru-baru ini.

Sementara Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan kemungkinan pemberian insentif berupa tax allowance dan tax holiday belum dapat dilakukan sampai Januari 2011 menyusul perubahan metode pemberian menjadi lebih spesifik atau berdasarkan pesanan khusus investor (tailor made). Kedua insentif tersebut merupakan fasilitas baru di luar yang sudah ada selama ini.

"Kalau di Kementerian Perindustrian ada 12 rumpun industri. Rumpun-rumpun itu nanti kami lihat mana yang perlu mendapatkan. Misalnya, membangun kawasan industri di Papua, kami berikan insentif," katanya, Senin lalu. (msw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar