Senin, 08 November 2010

Kejagung Temukan Aset Century di Swiss

Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus Bank Century bahkan sudah menemukan koruptor terkait aset tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan dirinya saat ini berkedudukan sebagai Ketua Tim Pemburu Terpidana dan Tersangka serta Pemburu Aset yang bertugas melakukan pengecekan dan memastikan ada tidaknya aset yang diduga hasil korupsi di luar negeri. "Sudah kami lakukan pengecekan, memastikan adanya simpanan aset yang diduga milik seorang tersangka hasil dari tindak pidana korupsi, yang disimpan di Swiss ternyata ada dan kami sudah melakukan suatu kerja sama dengan pejabat otoritas yang ada di sana," kata Darmono, di sela-sela Sarasehan dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) di Bandung, Jawa Barat Sabtu malam (6/11).
Dia menambahkan, pemblokiran dan penyitaan aset, harus dipayungi dengan payung hukum Mutual Legal Assistance (MLA). Oleh karena itu pihaknya juga melakukan pembahasan masalah kerjasama bantuan penegakan hukum, dan merevisi penyempurnaan MLA. "Sekarang tinggal menunggu hasil daripada otoritas Swiss itu untuk menuangkan dalam bentuk MLA secara formal antara pemerintah swasta dan Swiss," kata mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini.
Darmono menambahkan MLA juga sudah dilakukan dengan pemerintah Hong Kong. Semua aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi sudah diblokir dan sedang menunggu putusan pengadilan pada November tahun ini. "Pada tahun ini sudah ada keputusan yang terkait Hesam Alwarraq dan Rafat Ali Risvi (pemegang saham pengendali Bank Century) sudah bisa diputus," ujar Darmono.
Hasil keputusan, tambah Darmono, akan menjadi dasar melakukan perampasan terhadap aset-aset Bank Century di lndonesia. "Berdasarkan putusan pengadilan dan persetujuan resmi pemerintah Swiss untuk melakukan pemblokiran, dan pada saatnya dilakukan perampasan untuk nanti dikembalikan kepada negara dalam hal ini kepada Bank Century," kata Darmono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar