JAKARTA:Direktorat Jenderal Pajak hari ini telah meluncurkan SPT masa PPN dan e-SPT SPT Masa PPN yang baru dalam rangka mengakomodir aturan baru dalam UU PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah menjelaskan pada prinsipnya perubahan SPT Masa PPN ditujukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pengusaha kena pajak.
"Terlebih lagi SPT Masa PPN ini juga dilengkapi dengan aplikasi pendukungnya berupa e-SPT SPT Masa PPN yang akan semakin mempermudah pengusaha kena pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dalam rilis resmi yang diterima Bisnis hari ini.
Dibandingkan SPT masa PPN sebelumnya, terangnya, pada SPT Masa PPN yang baru ini (SPT Masa PPN 1111) terdapat pokok-pokok perubahan yaitu menyederhanakan formatnya, memaksimalkan space yang ada, tidak memiliki lampiran, dan mendorong pengusaha kena pajak untuk menggunakan aplikasi e-SPT nya.
"SPT Masa PPN ini juga dilengkapi electronik SPT [e-SPT] yang akan memudahkan pengusaha kena pajak untuk menginput data, validasi dan melaporkan pajaknya," terangnya.
Secara legal, sambung Iqbal, aturan mengenai SPT Masa PPN dan e-SPT nya tercantum dalam Perdirjen Nomor PER-4/PJ/2010 ddan PER-45/PJ/2010. Kedua aturan tersebut terbit pada 6 Oktober 2010 dan mulai berlaku pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2011.
"Aplikasi e-SPT Masa PPN ini dibuat sendiri oleh Ditjen Pajak sehingga lebih mengakomodasi kebutuhan pengusaha kena pajak dan permasalahan seputar aplikasi ini dapat segera terselesaikan dengan cepat," tambahnya. (faa)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah menjelaskan pada prinsipnya perubahan SPT Masa PPN ditujukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pengusaha kena pajak.
"Terlebih lagi SPT Masa PPN ini juga dilengkapi dengan aplikasi pendukungnya berupa e-SPT SPT Masa PPN yang akan semakin mempermudah pengusaha kena pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya dalam rilis resmi yang diterima Bisnis hari ini.
Dibandingkan SPT masa PPN sebelumnya, terangnya, pada SPT Masa PPN yang baru ini (SPT Masa PPN 1111) terdapat pokok-pokok perubahan yaitu menyederhanakan formatnya, memaksimalkan space yang ada, tidak memiliki lampiran, dan mendorong pengusaha kena pajak untuk menggunakan aplikasi e-SPT nya.
"SPT Masa PPN ini juga dilengkapi electronik SPT [e-SPT] yang akan memudahkan pengusaha kena pajak untuk menginput data, validasi dan melaporkan pajaknya," terangnya.
Secara legal, sambung Iqbal, aturan mengenai SPT Masa PPN dan e-SPT nya tercantum dalam Perdirjen Nomor PER-4/PJ/2010 ddan PER-45/PJ/2010. Kedua aturan tersebut terbit pada 6 Oktober 2010 dan mulai berlaku pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Januari 2011.
"Aplikasi e-SPT Masa PPN ini dibuat sendiri oleh Ditjen Pajak sehingga lebih mengakomodasi kebutuhan pengusaha kena pajak dan permasalahan seputar aplikasi ini dapat segera terselesaikan dengan cepat," tambahnya. (faa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar