EKONOMII slamberkembangpesat beberapa dekade terakhir. Saat ini lembaga keuangan syariah beserta produk layanannya telah diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah,melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia,Eropa,dan Amerika.
Perkembangan itu diikuti berdirinya lembaga keuangan internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam.Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang diterbitkan, baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk. Accounting and Auditing Organisation for Islamis Financial Institutins (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu aset,hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu.
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional.Perbedaan pokok antara lain terletak pada konsep imbalan bagi hasil, adanya transaksi pendukung berupa akad atau perjanjian antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah. Melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pemerintah bisa memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara, mendorong pengembangan pasar keuangan syariah, menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah, dan diversifikasi basis investor.
Penerbitan SBSN menjadi alternatif instrumen investasi serta memanfaatkan dana masyarakat yang belum terjaring oleh sistem keuangan konvensional. Sementara bagi masyarakat, berinvestasi dalam SBSN memberikan penghasilan berupa bagi hasil yang kompetitif,pembayaran imbalan dan nilai nominal sampai dengan sukukjatuh tempo dijamin pemerintah, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
SBSN juga memungkinkan diperolehnya tambahan penghasilan berupa margin (capital gain), aman, dan terbebas dari riba, gharar, serta maysir. Intinya, SBSN menjadi salah satu alternatif investasi sesuai syariah yang menguntungkan. Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari (AAOIFI), antara lain sukuk ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah.
Di sini, satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk mudharabah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya.
Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal. Sukuk musyarakah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakat, di mana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal yang digunakan untuk membangun proyek baru,mengembangkan proyek yang telah ada,atau membiayai kegiatan usaha.Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masingmasing pihak.
Sukuk istishna, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad istishna, di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu barang atau proyek. Adapun harga,waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek, ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting.
Malaysia, Bahrain, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Brunai Darussalam, dan State of Saxony Anhalt-Jerman telah menjadi regular issuer sukuk.Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan anggaran negara secara umum (general funding) atau untuk keperluan pembiayaan proyek tertentu. Sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (islamic treasury bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.Total emisi sukuk internasional berkembang pesat. (widowati/dari berbagai sumber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar