HARTAdan uang adalah sebagian dari sarana kehidupan yang harus dikelola untuk kemakmuran pemiliknya maupun masyarakat.
Bagi pemiliknya, harta dan uang menjadi sarana untuk menjaga kelangsungan hidup, menjamin terpenuhinya berbagai kebutuhan dasar, serta menjaga kehormatan. Bagi masyarakat, harta dan uang bagaikan darah dalam tubuh yang harus mengalir agar setiap komponen yang terkait dapat mengambil manfaat sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Karena itu, menimbunnya harta pada satu kelompok tertentu, monopoli, dan riba, dilarang karena bisa mengganggu jalannya roda perekonomian. Setidaknya ada dua bentuk pengaliran harta dan uang dalam masyarakat, yaitu melalui investasi dan infak.Melalui mekanisme investasi, terjadi hubungan antara pemilik harta dan pelaku ekonomi riil yang membutuhkan uang untuk modal usaha.
Dengan demikian, harta tidak menimbun pada satu kelompok,tapi bergerak aktif bersama kegiatan perekonomian di masyarakat. Sebagai bentuk aktif dari kegiatan ekonomi, berinvestasi sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Investasi berbeda dengan membungakan uang karena membungakan uang kurang berisiko dan perolehan kembaliannya berupa bunga relatif tetap dan pasti. Selain itu, dengan membungakan uang, harta bertambah tanpa melalui usaha sehingga tidak mendorong meningkatnya produktivitas. Investasi mengandung risiko karena berhadapan dengan ketidakpastian. Karena setiap usaha di sektor riil akan memiliki kemungkinan untuk gagal dan merugi atau untung dan berkembang.
Karena itu,dalam investasi,return atau pengembalian uang yang diinvestasikan serta keuntungannya belum pasti dan tidak dapat ditentukan di awal ketika berinvestasi.Perolehan kembali atau return investasi dihasilkan setelah melalui usaha, dalam hal ini kegiatan ekonomi sektor riil. Prinsip investasi merupakan salah satu di antara berbagai skema penghimpunan dana bank syariah. Akad mudharabah adalah salah satu contoh bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana sehingga dana tidak menjadi stagnan dalam tabungan pemilik, namun berfungsi sebagai modal usaha bagi yang membutuhkan. Kerja sama antara pemilik dana dan pelaku usaha ini akan membantu menggerakkan kegiatan ekonomi,meningkatkan produksi, dan menciptakan lapangan kerja.
Penciptaan lapangan akan membuat masyarakat memiliki penghasilan, meningkatkan daya beli, serta mengoptimalkan sumber daya manusia serta alam untuk kegiatan ekonomi dan kesejahteraan bersama. Berinvestasi sangat dianjurkan, namun bagi yang ingin memegang kekayaannya, bila telah mencapai jumlah tertentu dan dimiliki dalam jangka waktu tertentu,akan dikenakan zakat.Pengenaan zakat merupakan dorongan agar umat Islam tidak menimbun harta dan bersedia menginvestasikan hartanya untuk mendorong aktivitas ekonomi, perputaran dana, serta mengurangi spekulasi dan penimbunan .
Harta yang ditimbun dan didiamkan lambat laun akan termakan zakat,sedangkan harta yang diinvestasikan tidak terkena zakat dan hanya keuntungan dari investasi yang akan terkena zakat.Zakat menjadi disinsentif bagi penumpukan harta diam (tidak diusahakan atau idle) sehingga mendorong agar harta diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Perkembangan lembaga keuangan telah memberikan banyak peluang bentuk investasi. Kerja sama antara pemilik dana dan pelaku usaha tidak terbatas hanya berdasarkan skema yang disediakan bank syariah seperti mudharabah (bagi) atau syirkah. Melalui bursa saham dan obligasi, masyarakat dapat berinvestasi secara kolektif.
Melalui mekanisme ini, perusahaan akan memperoleh tambahan modal tanpa melalui pinjaman berbunga tinggi dan masyarakat akan mendapatkan keuntungan. Bentuk lain pendistribusian harta dalam masyarakat adalah melalui mekanisme nonekonomi yaitu infak. Dari sudut pandang Islam, infak juga bisa dimaknai investasi namun berdimensi akhirat. Infak bisa mengurangi perbedaan antara kelompok kaya dan miskin serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi kelompok yang berada dalam kondisi tidak mampu bekerja seperti orang tua atau mereka yang cacat fisik.
Dengan infak, distribusi kekayaan lebih merata dan meningkatkan daya beli golongan masyarakat kurang mampu sehingga dengan cara itu mereka memiliki akses pada perekonomian. (widowati /dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar