Sabtu, 13 November 2010

Batas minimum pelepasan SBI akan ditambah

Oleh: Hendri T. Asworo
JAKARTA: Setelah menerbitkan kebijakan untuk menangkal aliran dana asing, Bank Indonesia berencana mengantisipasi pelarian modal secara tiba-tiba.

Otoritas itu akan menambah batas minimum pelepasan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari ketentuan saat ini yang masih 1 bulan.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono mengatakan batas minimum pelepasan (month holding period) SBI kemungkinan bakal ditambah untuk mengantisipasi pelarian dana secara tiba-tiba (sudden reversal) terhadap sentimen ekonomi global.

Namun, Hartadi belum bisa memastikan berapa lama ketentuan holding period akan ditingkatkan dari saat ini minimum 1 bulan.

Menurut dia, saat ini bank sentral tengah melakukan pengkajian-pengkajian. “Bisa saja diperpanjang [month holding period], tetapi saat ini belum kami putuskan,” ujarnya dalam pesan tertulis, hari ini.

BI memutuskan untuk meniadakan sementara lelang SBI 3 bulan guna menggiring penempatan dana jangka panjang. Bank sentral kemudian memaksimalkan penyerapan lelang SBI jangka 6 bulan dan SBI jangka 9 bulan.

Sebelumnya lelang SBI 1 bulan lebih dulu ditiadakan. Langkah itu dilakukan untuk memperlambat aliran dana asing pada instrumen itu.

Secara tak langsung pemodal asing harus mempertimbangkan menempatkan investasi pada SBI karena dengan tenor jangka panjang harus memperhatikan risiko kurs, suku bunga, dan makroekonomi.

Sebagai pengganti pengelolaan likuiditas bank jangka pendek BI meningkatkan tenor simpanan berjangka (term deposit) menjadi 3 bulan dari yang ada sebelumnya jangka 1 bulan dan 2 bulan. (luz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar