Sempat muncul dugaan dari berbagai kalangan mengenai adanya permainan di balik rendahnya nilai IPO saham PT Krakatau Steel (KS) sebesar Rp850 per saham dari seharusnya Rp1.100-Rp1.150 per saham, sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp450 miliar bila dihitung dari pelepasan 3,15 miliar saham.
Kenyataannya pada perdagangan sesi pertama pada 11 November, harga saham itu melonjak hampir 74% menjadi Rp1.480 per lembar. Permainan di bursa membuat publik bertanya apakah pasar modal telah menjadi ajang penjarahan baru BUMN-BUMN sehat?
Seperti mengikuti tren, makin banyak yang berkiprah dari pasar modal masuk menjadi jajaran direksi BUMN-BUMN yang bagus yang punya rencana privatisasi atau sudah menjadi perusahaan terbuka.
Pada akhirnya publik bertanya apakah ini modus baru penjarahan via kegiatan keuangan korporasi, seperti akuisisi, investasi, bail out, termasuk merger?
Kalau pada kasus KS, pelepasan saham yang terlalu murah bisa dicermati sebagai permainan. Akan tetapi dalam hal investasi, bail out, akuisisi atau merger yang terjadi sebaliknya, apakah BUMN membayar terlalu mahal untuk targetnya? Skema ini adalah salah satu bentuk-bentuk transaksi yang unethical but not illegal.
Rencana merger ataupun akuisisi PT Pertamina (Persero) terhadap PT Medco Energi Internasional Tbk (MEI) perlu diawasi agar akuntabilitas transaksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pertamina adalah perusahaan pelat merah yang mendapatkan subsidi Rp97,26 triliun untuk 2011. Walaupun diberitakan hanya berpengaruh pada sektor hulu, tetap saja rencana itu harus diawasi dengan sangat detail.
Apalagi rencana ini sudah digadang-gadang oleh para analis di sekuritas bakal mendongkrak saham MEI. Di sinilah letak tidak adanya konsep yang berkesinambungan dalam pemerintahan ini.
Pada 2008, Menteri BUMN Sofyan A. Djalil mengatakan kerja sama Pertamina dengan MEI hanya dimungkinkan dengan membentuk usaha patungan, bukan merger.
Merger, menurut dia, adalah pilihan yang tidak masuk akal, seperti diungkapkan dalam acara Seminar Economic Outlook 2009 pada 13 September 2008. Sebaliknya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengakui bahwa Pertamina masih menjajaki merger dengan MEI.
Dengan alasan pengembangan usaha, Pertamina bisa lewat anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi untuk mengakuisisi dan merger dengan MEI.
Sebelumnya diberitakan Pertamina telah meneken principles of agreement antara Pertamina dan Encore International Limited (EIL) untuk membeli sebagian saham Encore Energy Pte Ltd sebagai pemegang saham pengendali Medco.
Dengan penandatanganan itu, bila akhirnya terwujud, maka Pertamina akan memiliki 27,9% saham MEI. Dengan pembelian saham ini, Pertamina menjadi pengendali ladang-ladang minyak Medco.
Donggi-Senoro
Medco adalah juga salah satu pihak yang terkait dalam komersialisasi lapangan Donggi-Senoro. Dalam Donggi-Senoro, Medco juga bergandengan tangan dengan Pertamina menyambut investor Jepang untuk investasi kilang di sana.
Walaupun kegiatan korporasi Pertamina ada dalam ranah eksekutif, sehingga kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari sebatas venture menjadi merger, fungsi pengawasan publik melalui DPR harus mampu masuk lebih detail.
Pertamina harus meningkatkan transparansinya, kalau perlu Komisi VII DPR dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji rencana ini sehingga publik dapat mengawasi bersama bila Pertamina tetap ngotot akuisisi atau merger, dan tidak ada penyalahgunaan dari semua keistimewaan yang telah diberikan kepada Pertamina, mulai konsesi usaha, subsidi dan sebagainya.
Publik harus mengetahui apa nilai tambah akuisisi ini terhadap pelayanan Pertamina kepada masyarakat, apakah dibeli dengan harga yang wajar untuk cadangan migas tersebut, dari mana asal pendanaan berikut biaya modalnya agar tidak ada penyalahgunaan subsidi, dan ke mana dijualnya hasil migas tersebut.
Ini semua memengaruhi kebijakan inisiatif revisi UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditengarai lebih menekankan pada aspek pendapatan (keuangan) dibandingkan dengan aspek ketahanan energi.
Panja DPR-RI merupakan mekanisme pengawasan terbaik agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti IPO Krakatau Steel yang kemurahan dan agar pencapaian kemandirian energi di Indonesia segera terlaksana. Unethical but not illegal.
Oleh Bobby Adhityo Rizaldi
Anggota Komisi VII DPR RI
Kenyataannya pada perdagangan sesi pertama pada 11 November, harga saham itu melonjak hampir 74% menjadi Rp1.480 per lembar. Permainan di bursa membuat publik bertanya apakah pasar modal telah menjadi ajang penjarahan baru BUMN-BUMN sehat?
Seperti mengikuti tren, makin banyak yang berkiprah dari pasar modal masuk menjadi jajaran direksi BUMN-BUMN yang bagus yang punya rencana privatisasi atau sudah menjadi perusahaan terbuka.
Pada akhirnya publik bertanya apakah ini modus baru penjarahan via kegiatan keuangan korporasi, seperti akuisisi, investasi, bail out, termasuk merger?
Kalau pada kasus KS, pelepasan saham yang terlalu murah bisa dicermati sebagai permainan. Akan tetapi dalam hal investasi, bail out, akuisisi atau merger yang terjadi sebaliknya, apakah BUMN membayar terlalu mahal untuk targetnya? Skema ini adalah salah satu bentuk-bentuk transaksi yang unethical but not illegal.
Rencana merger ataupun akuisisi PT Pertamina (Persero) terhadap PT Medco Energi Internasional Tbk (MEI) perlu diawasi agar akuntabilitas transaksi tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pertamina adalah perusahaan pelat merah yang mendapatkan subsidi Rp97,26 triliun untuk 2011. Walaupun diberitakan hanya berpengaruh pada sektor hulu, tetap saja rencana itu harus diawasi dengan sangat detail.
Apalagi rencana ini sudah digadang-gadang oleh para analis di sekuritas bakal mendongkrak saham MEI. Di sinilah letak tidak adanya konsep yang berkesinambungan dalam pemerintahan ini.
Pada 2008, Menteri BUMN Sofyan A. Djalil mengatakan kerja sama Pertamina dengan MEI hanya dimungkinkan dengan membentuk usaha patungan, bukan merger.
Merger, menurut dia, adalah pilihan yang tidak masuk akal, seperti diungkapkan dalam acara Seminar Economic Outlook 2009 pada 13 September 2008. Sebaliknya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengakui bahwa Pertamina masih menjajaki merger dengan MEI.
Dengan alasan pengembangan usaha, Pertamina bisa lewat anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi untuk mengakuisisi dan merger dengan MEI.
Sebelumnya diberitakan Pertamina telah meneken principles of agreement antara Pertamina dan Encore International Limited (EIL) untuk membeli sebagian saham Encore Energy Pte Ltd sebagai pemegang saham pengendali Medco.
Dengan penandatanganan itu, bila akhirnya terwujud, maka Pertamina akan memiliki 27,9% saham MEI. Dengan pembelian saham ini, Pertamina menjadi pengendali ladang-ladang minyak Medco.
Donggi-Senoro
Medco adalah juga salah satu pihak yang terkait dalam komersialisasi lapangan Donggi-Senoro. Dalam Donggi-Senoro, Medco juga bergandengan tangan dengan Pertamina menyambut investor Jepang untuk investasi kilang di sana.
Walaupun kegiatan korporasi Pertamina ada dalam ranah eksekutif, sehingga kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari sebatas venture menjadi merger, fungsi pengawasan publik melalui DPR harus mampu masuk lebih detail.
Pertamina harus meningkatkan transparansinya, kalau perlu Komisi VII DPR dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji rencana ini sehingga publik dapat mengawasi bersama bila Pertamina tetap ngotot akuisisi atau merger, dan tidak ada penyalahgunaan dari semua keistimewaan yang telah diberikan kepada Pertamina, mulai konsesi usaha, subsidi dan sebagainya.
Publik harus mengetahui apa nilai tambah akuisisi ini terhadap pelayanan Pertamina kepada masyarakat, apakah dibeli dengan harga yang wajar untuk cadangan migas tersebut, dari mana asal pendanaan berikut biaya modalnya agar tidak ada penyalahgunaan subsidi, dan ke mana dijualnya hasil migas tersebut.
Ini semua memengaruhi kebijakan inisiatif revisi UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditengarai lebih menekankan pada aspek pendapatan (keuangan) dibandingkan dengan aspek ketahanan energi.
Panja DPR-RI merupakan mekanisme pengawasan terbaik agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti IPO Krakatau Steel yang kemurahan dan agar pencapaian kemandirian energi di Indonesia segera terlaksana. Unethical but not illegal.
Oleh Bobby Adhityo Rizaldi
Anggota Komisi VII DPR RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar