Sabtu, 27 November 2010

Alternatif Pendanaan untuk Penurunan Emisi Karbon

Oleh: Makmun
Peneliti dan pengamat Ekonomi

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Letter of Intent (LoI) kepada Pemerintah Norwegia, 26 Mei 2010, untuk mengurangi emisi karbon, khususnya yang berasal dari sektor kehutanan. Secara eksplisit, LoI itu menyebutkan skema pengurangan emisi dari deforestasi dan kerusakan hutan atau yang dikenal dengan REDD (reducing emission from deforestation and degradation of forest).
Sementara itu sebagai negara industri yang termasuk dalam Annex 1 pada Protokol Kyoto, Norwegia memiliki kewajiban mengikat untuk menurunkan emisi karbon di dalam negerinya, terutama karena tingkat penggunaan energi fosil, industrialisasi, dan transportasi yang sangat tinggi. Terkait dengan ketidakmampuan Norwegia untuk menurunkan emisi karban, maka negara ini bersedia memberikan hibah kepada negara berkembang, dimana salah satunya adalah Indonesia.
Pemberian hibah di atas sejalan dengan kesepakan Conference of Parties yang diadakan setiap tahun, yakni gagasan bagi negara-negara industri untuk mengganti kewajiban penurunan karbon di dalam negerinya sendiri dengan memberikan hibah kepada negara-negara berkembang yang memiliki sumberdaya hutan untuk mengurangi laju deforestasi dan kerusakan hutan.
Sejalan dengan kesepakan di atas, Norwegia berjanji akan mengucurkan hibah sebesar US$ 1 milliar atau sekitar Rp9 triliun, yang dilakukan secara bertahap sampai tahun 2013. Dalam tahap pertama persiapan pelaksanaan perjanjian penurunan penggundulan hutan dan degradasi lahan Pemerintah Norwegia akan membayar 30 juta dollar AS kepada Indonesia untuk membiayai pelaksanaan tahap pertama persiapan pelaksanaan perjanjian penurunan penggundulan hutan dan degradasi lahan. Norwegia dan Indonesia juga menyepakati masa jeda moratorium penerbitan izin konversi hutan alam dan lahan gambut dua tahun.
Sementara itu karena ketatnya persyaratan dalam skema REDD, tidak menutup kemungkinan bahwa Pemerintah Norwegia akan membayarkan sisa dana hibahnya sesuai dengan transaksi perdagangan karbon yang disepakati nanti pasca tahun 2013. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan awal atau (pra­kondisi) REDD sangat memberatkan Indo­nesia. Adapaun persyaratan dimaksud antara lain adalah  pembentukan mekanisme ke­uangan yang disepakati kedua pihak sehingga apabila Nor­wegia tidak setuju maka negara tersebut tidak terikat komitmen, capaian (output) yang memadai akan di-review oleh kelompok independen. sya­rat ketentuan akan dibuat dalam perjanjian antara Nor­wegia de­ngan fund manager yang memiliki reputasi internasional.

Sumber Domestik
Dalam rangka memenuhi komitmen menurunkan emisi karbon sebesar 26% pada tahun 2020, pemerintah sebaiknya jangan terlalu banyak berharap pada REDD. Disamping persyaratan yang terlalu berbelit-belit, juga belum ada kejelasan jumlah dana yang akan dikucurkan Pemerintah Norwegia setiap tahunnya selama periode 2010-2016. Alokasi dana tahunan nampaknya akan tergantung pada keputusan parlemen Norwegia. Dengan kondisi demikian, maka ada kekhawatiran komitmen untuk menurunkan emisi karbon tidak dapat tercapai.
Banyak alternatif sumber pendanaan yang dapat digali dari dalam negeri untuk mengurangi laju deforestasi dan kerusakan hutan. Beberapa diantara sumber-sumber pendanaan adalah penggunaan dana Community Sosial Responsibility (CSR), pengenaan pajak lingkungan dan penggalangan dana dari sektor-sektor penghasil emisi karbon di dalam negeri. Dengan mengacu pada Permenhut No. 36/2009, penggunaan dana CSR sangat memungkinkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Permenhut No. 36/2009, sumber pembiayaan untuk penurunan emisi karbon dapat bersumber dari dana sendiri, CSR dan hibah luar negeri.
 Dalam UU baru tentang Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan revisi UU Nomor 1/1995, PT yang kegiatan usahanya di bidang atau terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) berkewajiban mengalokasikan anggaran tertentu untuk CSR. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Selanjutnya anggaran tersebut diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana CSR, sebaiknya sebagian dari alokasi ini diperuntukkan untuk merebahilitasi sektor kehutanan. Selama ini perusahaan-perusahaan  besar mengklaim telah menyalurkan CSRnya kepada masyarakat, namun sulit untuk memonitor berapa dana yang telah disalurkan dan apa dampaknya terhadap masyarakat. Untuk itu tidak ada salahnya apabila pemerintah menyusun formula baru dalam memberdayakan dana CSR.
Sumber pendanaan penurunan emisi karbon lainnya adalah dari perusahaan-perusahaan penghasil karbon. Seperti halnya dalam konsep kesepakan Conference of Parties,  konsep ini dapat pula diterapkan untuk industri di dalam negeri yang menghasilkan emisi karbon, namun tidak mampu menurunkan emisi karbon, dapat dikenai kewajiban untuk menyalurkan dana yang selanjutkan akan digunakan oleh sektor-sektor yang mampu menurunkan emisi karbon seperti sektor kehutanan.
Ke depan pemerintah dapat pula mewacanakan untuk menerapkan pajak lingkungan. Jenis pajak ini sebenarnya pernah dimasukkan dalam draft Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, namun ternyata usulan pemerintah ini akhirnya gagal masuk dalam undang-undang. Padahal negera-negara maju (terutama di Eropa) kini tengah getol-getolnya mengkaji masalah pajak lingkungan. Tidak ada salahnya Indonesia kembali mewacanakan pajak lingkungan ini dalam konteks perubahan iklim. 
Sekiranya persoalan di atas mampu terselesaikan melalui sumber-sumber domestik, maka masa depan ekonomi kehutanan akan cerah. Disamping itu diharapkan pula melalui pendanaan domestik ini mampu memecahkan persoalan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat di sektiar hutan. Sebaliknya apabila pemerintah hanya mengandalkan sumber pendanaan dari luar, seperti REDD, secara mekanistis Indonesia akan terhubung dengan hegemoni globalisasi yang hanya memikirkan safeguarding untuk kepentingan diri negara industri, serta keselamatan keuangan dan risiko investasi dalam skema perdagangan karbon sebagai jasa lingkungan hutan yang memang agak rumit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar